MUSYAWARAH DESA
PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJM Desa)
krikil , 23/06/2020 musyawarah desa penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa di laksanakan mulai pukul 08.00 yang di hadiri oleh camat beserta staf, kepala desa, perangkat desa, koramil, polsek, Bides , LPMD, Tomas, Rt, Rw, Bpd , karang taruna,gapoktan dan pkk dalam rapat tersebut , tetap menjalankan protokoler kesehatan dengan memakai masker , cuci tangan dengan sabun , dan jaga jarak tempat duduk minimal stengah meter ( 50 cm )
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa meliputi:
- Kepala Desa Membentuk Tim Penyusun RPJM Desa
- Tim penyusun RPJM Desa Melakukan Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
- Pengkajian Keadaan Desa
- Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
- Penyusunan Rancangan RPJM Desa
- Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
- Penetapan dan Perubahan RPJM Desa
Adapun di dalam musdes tersebut , kepala desa menyampaikan visi misi sebagai berikut
VISI MISI KEPALA DESA KRIKIL PERIODE 2020-2026
VISI
Membangun desa Krikil untuk terwujudnya masyarakat yang aman, sejahtera dan berakhlak mulia.
MISI
- Pembangunan sumber daya manusia (religius.terampil dan produktif).
- Melanjutkan pembangunan infrastruktur ( jalan.Irigasi dan tempat ibadah).
- Membuat perdes, peraturan Kades, maupun kesepakatan bersama ,Surat edaran, terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Peran aktif melaksanakan program Pemerintah (sertifikat tanah,BUMDES dll ).
- Pemberdayaan sumber daya manusia untuk mengoptimalkan pengolahan sumber daya alam. .
Dipost :
23 Juni 2020 | Dilihat : 1122
Share :